Profil

Perkembangan program studi ini dimulai tahun 1962 dengan adanya jurusan Didaktik Kurikulum, dilanjutkan pada tahun 1971 terbit surat Nomor 539/Sp. Pst/Ak/1971 dengan nama Jurusan Kurikulum dan Pengajaran IKIP, tahun 1983 ditetapkan jurusan kurikulum dan teknologi pendidikan dengan dua program studi yaitu pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0174/0/1983 tentang Penataan Jurusan Pada Fakultas di Lingkungan Universitas Institut Negeri. Tahun 1986 prodi pengembangan kurikulum passing out dan selanjutnya tahun 1999 ditetapkan bahwa jurusan kurikulum dan teknologi pendidikan memiliki satu prodi yaitu prodi Teknologi Pendidikan. Tahun 2005 Prodi teknologi Pendidikan memiliki dua konsentrasi yaitu Perekayasa Pembelajaran dan Guru Teknologi Informasi Komunikasi. Perkembangan Jurusan/ Departemen memiliki prodi baru yaitu Prodi Perpustakaan dan Informasi tahun 2008, dan pada tahun 2013, kembali Prodi Teknologi Pendidikan menetapkan tidak membagi konsentrasi namun lebih kepada pemilihan keminatan.
Lulusan Prodi Teknologi Pendidikan diberikan gelar akademik S.Pd. (Sarjana Pendidikan), merujuk Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0404/E3.2/2015 Perihal Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi dan lampiran surat No. 202 /UN40.1/KM 2015 tanggal 6 maret 2015 tentang nama program studi di lingkungan FIP UPI.

Fokus dari prodi ini adalah menghasilkan teknolog pendidikan/ pembelajaran (perancang, pengembang, pengelola, dan penilai pembelajaran di berbagai jalur, jenis, dan jenjang serta bentuk pendidikan), dengan kompetensi tambahan sebagai perekayasa kurikulum, pengajar (guru, instruktur, fasilitator, tutor, widyaiswara, pelatih), dan peneliti dalam bidang keilmuan kurikulum, pembelajaran, dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Program Studi Teknologi Pendidikan melakukan penataan program akademik yang didedikasikan untuk: (1) menguasai, memanfaatkan, mendiseminasikan, mentransformasikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) dalam bidang teknologi pendidikan (2) mempelajari, mengklarifikasikan dan melestarikan budaya yang berkaitan dengan bidang teknologi penddikan, serta (3) meningkatkan mutu kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan bidang teknologi pendidikan.

Sebagai lembaga pelaksana Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengelola IPTEKS selaras dengan bidang teknologi pendidikan yang dikelolanya. Prodi mewujudkan akuntabilitas publik dan secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, prodi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Saat ini program studi Teknologi Pendidikan mendapat nilai A dalam Akreditasi BAN PT sejak tahun 2009 hingga tahun 2020 yang dilandasi oleh adanya surat Nomor 31/BAN-PT/Ak-XII/S1/X/2009 untuk nilai akreditasi periode 2009-2014 dan SK Kepala Badan Nomor 342/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2015 sebagai landasan predikat akreditasi pada rentang 2015-2030.

Scroll to top